JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara offline.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Sidang yang dikabulkan untuk digelar offline adalah sidang dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Hakim juga mengabulkan sidang offline untuk perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka Rizieq dalam sidang selanjutnya bisa datang langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Ia tak lagi harus mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.
Adapun keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum terdakwa menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim agar sidangnya digelar secara offline.
Dengan demikian, sidang pembacaan eksepsi untuk dua perkara tersebut dijadwalkan ulang pada Jumat (26/3/2021).
Adapun permintaan untuk hadir langsung di PN Jakarta Timur ini sudah diajukan Rizieq sejak sidang perdana beberapa waktu lalu.
Akibat permohonan ini, Rizieq sempat marah-marah di persidangan hingga mengabaikan majelis hakim.
Tanggapan :
Menanggapi kasus ini, sebenernya dibolehkan saja datang ke tempat sidang, asal dengan protokol yang ketat. dan supaya sidang dapat berjalan dengan tenang, diharapkan juga para pendukung untuk bersikap bijaksana dan menghargai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar