Rabu, 16 Juni 2021

polisi jadikan 6 Laskar FPI yang Tewas, Jadi Tersangka?

Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam insiden baku tembak dengan polisi di Jalan tol KM 50 Jakarta- Cikampek sebagai tersangka. 6 Orang tersebut telah tewas dalam insiden bentrokan kala itu.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/3).

Andi menjelaskan, penetapan tersangka, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyelidikan insiden baku tembak yang terjadi pada akhir Desember tahun lalu.

"Sudah, penyidikan menetapkan tersangka berdasarkan fakta-fakta materil. Masa ada kejadian pengeroyokan tidak ada tersangkanya, korbannya ada," katanya.

Atas hal itu, Andi mengatakan, keenam anggota laskar FPI itu ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan tindak kekerasan sebagaimana Pasal 170 KUHP jo. Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 214 KUHP.

Kemudian, Andi menjelaskan pihaknya memiliki tugas untuk menyelesaikan berkas perkara yang nanti akan diserahkan dan dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengkajian nantinya diperlukan oleh JPU terhadap penetapan tersangka enam laskar FPI karena telah meninggal.

"Perkara tidak mungkin berhenti di polisi dan harus ke Jaksa. Karena kalau penanganan kasus harus dikirim ke jaksa (Nanti jaksa yang mengkaji)," katanya.

Sebagaimana diketahui, enam Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Syihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurut hasil keterangan dari kepolisian, ditembaknya enam laskar FPI tersebut karena mereka menyerang petugas dengan senjata api dan senjata tajam.

Sanggahan: "Dan disini memang sudah jelas dan sudah terbukti tanpa ada penyerangan ke polisi mungkin kejadian ini tidak terjadi. Kepemilikan senjata api yang ilegal, dilihat dari cctv dan voice note yang sudah tersebar menjadi bukti yang jelas untuk bisa di tetapkan menjadi tersangka walaupun tidak bisa di tetapkan kepada orang yang sudah meninggal."

Tanggapan :

Menanggapi kasus ini, mungkin banyak orang pro dan kontra, terhadap polisi sampai saat ini karena setiap orang memiliki pandangan yang berbeda - beda, ada yang membela polisi karena polisi yang menembak lebih dulu, dan begitu juga sebaliknya. jadi, kasus ini masih diselidki oleh komnas HAM dan belum ada keputusan yang pasti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Persidangan kasus yang menimpa seorang Habib Riziek

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti s...